Kamis, 28 Januari 2010

MAHARR

Suatu ketika seorang perempuan datang kepada Rasulullah SAW dan menawarkan dirinya untuk dinikahi. Setelah memandang perempuan tersebut dengan penuh perhatian, Rasulullah pun menunduk. Mengerti bahwa Rasulullah tidak berkenan padanya, perempuan itu pun duduk.

Lalu salah seorang shahabat Rasulullah SAW berdiri dan berkata, “Ya Rasulullah! Jika anda tidak ingin menikahi perempuan itu, maka nikahkanlah dia dengan saya.” Rasulullah sholallohu’alaihi wassalam bertanya, “Apakah kau memiliki sesuatu untuk maskawin?”.

Laki-laki itu menjawab, “Demi Allah, saya tidak punya ya Rasulullah.” Kata Rasulullah sholallohu’alaihi wassalam, “Pergilah kepada keluargamu lalu carilah apakah ada sesuatu yang bisa kau buat maskawin.” Laki-laki itu kemudian pergi dan kembali lagi, dia mengatakan, “Demi Allah, tidak ada yang bisa aku temukan untuk maskawin.” Kata Rasulullah sholallohu’alaihi wassalam, “Carilah, meskipun hanya berupa cincin besi.”

Laki-laki itu pergi lagi. Lalu kembali, dia mengatakan, “Demi Allah! Ya Rasulullah! Tidak ada yang bisa saya dapatkan, sebuah cincin besi pun saya tidak punya. Saya hanya memiliki kain sarung saya ini (dalam riwayat, ia tidak memiliki selendang). Separuhnya bisa untuk maskawin perempuan tersebut.” Rasulullah sholallohu’alaihi wassalam bertanya, “Bagaimana kamu bisa mempergunakan kain sarungmu? Jika kamu memakainya, perempuan itu tidak bisa memakainya, dan jika dia memakainya kamu tidak bisa memakainya.”

Laki-laki itu pun duduk. Setelah lama sekali ia duduk, kemudian ia berdiri, lalu Rasulullah melihatnya ketika sedang menyingkir. Maka Rasulullah sholallohu’alaihi wassalam memerintahkan agar dia dipanggil kembali. Setelah laki-laki itu datang, Rasulullah sholallohu’alaihi wassalam bertanya, Surah apa dari Al Qur’an yang kamu hafal?”

Laki-laki itu menjawab, “Saya hafal surah begini dan begini.” Dia menghitung-hitung jumlah surah yang dia hafal. Kata Nabi sholallohu’alaihi wassalam: “Bersediakah kau membacakan surah-surah itu di luar kepala sebagai maskawin?” Laki-laki itu menjawab, “Ya.” Kata Nabi sholallohu’alaihi wassalam, “Pergilah! Sungguh aku telah menyerahkan perempuan itu sebagai milikmu dengan maskawin bacaan surah-surah Al Quran yang kamu hafal.” (HR. Bukhari wa Muslim) *

Dalam nash nash syar’I tidak disebutkan seberapa batasan maksimal mahar. Meski begitu, saya lebih sepakat, hendaknya besar mahar janganlah sampai menjadi pemberat yang mempersulit proses pernikahan. Rasulullah sholallohu’alaihi wassalam pernah bersabda: “Sungguh sebaik-sebaik kaum perempuan adalah yang paling ringan maharnya.” (HR. Ibnu Hibban dan Ibnu AbbaS)........

Tidak ada komentar:

Posting Komentar